Daftar 6 Dokumen Wajib Pendaftaran CPMI: Dari Surat Izin Desa Hingga OPP dan Sidik Jari Medical
Kelengkapan berkas resmi adalah kunci utama agar proses penempatan tidak terhambat. Berikut adalah 6 dokumen wajib yang harus disiapkan oleh calon pekerja migran:
1. KTP Elektronik (e-KTP) Asli yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru yang mencantumkan nama calon pekerja.
3. Akte Kelahiran asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Ijazah Terakhir / SKS asli (Persyaratan pendidikan minimal adalah tamatan SMP sederajat untuk tujuan Singapura, Malaysia, dan Brunei).
5. Surat Izin Keluarga resmi yang diurus dan disahkan langsung di Kantor Desa setempat.
6. BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.
Dokumen Tambahan:
- Bagi calon pekerja yang berstatus kawin, wajib melampirkan Buku Nikah asli.
- Bagi calon pekerja yang berstatus cerai, wajib melampirkan Akta Cerai resmi dari Pengadilan Agama.
Kualifikasi Usia:
- Untuk Singapura: Usia 23 sampai 40 tahun.
- Untuk Brunei Darussalam & Malaysia: Usia 20/21 sampai 40 tahun.
Seluruh berkas ini akan diverifikasi oleh staf administrasi PT Genta Gumi Selapawis untuk diajukan ke dinas tenaga kerja dan penerbitan ID PMI resmi di portal SISKOP2MI.
Himbauan Resmi P3MI Legal
Pastikan Anda selalu mendaftar melalui P3MI berizin resmi seperti PT Genta Gumi Selapawis yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan dan SISKOP2MI. Hindari calo perseorangan atau iming-iming visa turis untuk bekerja. Keselamatan dan kepastian hak Anda adalah prioritas utama kami.
Siap Memulai Karir Impian ke Luar Negeri?
Konsultasikan dokumen dan peluang kerja ke Singapura, Malaysia, atau Brunei Darussalam bersama konselor resmi kami.
ID
English
日本語
العربية
Türkçe